Badan Nasioanal Sertifikasi Profesi (BNSP) mengadakan Rapat Koordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 17 November 2020 dengan tema “Sertifikasi Sebagai Penjaminan Mutu Tenaga Kerja Kompeten”. Berbeda dengan Rakor tahun sebelumnya, rakor kali ini dilakukan secara offline dan online, guna menekan lajur penyebaran Covid-19, namun semua LSP tetap bisa berpartisipasi dalam Rakor ini.

Ketua BNSP, Bapak Kunjung Masehat, dalam sambutannya mengatakan bahwa sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijaksanaan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan industri di Indonesia, sehingga dapat memperkecil atau menghilangkan jarak (gap) dan ketidak sesuaian (mismatch) antara tenaga kerja dengan industri, dunia usaha dan dunia kerja (IDUKA),” katanya.

“Dalam rangka peningkatan kemampuan sumber daya manusia dilingkungan industri, Pemerintah bersama pihak-pihak terkait telah berupaya menyusun dan menerapkan standar kompetensi kerja SDM industri sesuai dengan tingkat keahlian untuk menjamin keberadaan tenaga kerja dalam negeri yang berkualitas” Ucap Ketua BNSP.

Saat ini ada lebih dari seribu lembaga sertifikasi profesi yang sudah mendapatkan lisensi dari BNSP. Hal ini sebagai bukti bahwa setelah adanya intruksi presiden soal sertifikasi, BNSP bergerak cepat untuk melaksanakan sertifikasi secara nasional.

“Pertumbuhan LSP semenjak (adanya) Inpres cukup banyak, sudah sampai 1.827 LSP dibawah lisensi BNSP,” kata Kunjung Masehat.

Selain itu, saat pembukaan acara, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ibu Dr. H. Ida Fauziyah mengingatkan pentingnya sertifikasi kompetensi kerja sebagai sarana meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

“Jadi saya ingatkan sekali lagi jangan main-main dengan proses sertifikasi karena hal ini akan menentukan daya saing tenaga kerja kita di pasar global.  Apabila melihat data Perkembangan LSP terlisensi sampai tahun 2020, ada sebanyak 1.827 LSP baik LSP P3, LSP P2, dan LSP P1,” ujar Menaker Ida saat memberikan sambutan sekaligus pembukaan pada acara Rapat Kordinasi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Menaker menjelaskan, BNSP memiliki peran sangat penting dalam proses pengakuan kompetensi tenaga kerja yang menjadi elemen penting dalam penyiapan tenaga kerja yang kompeten secara nasional. “BNSP dan stakeholders harus mampu dengan cepat merespon setiap perkembangan pada dunia industri,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, BNSP memiliki tugas utama melaksanakan sistem sertifikasi kompetensi kerja. Kondisi sertifikasi yang sudah berjalan di Indonesia saat ini, dinilai Menaker Ida masih memiliki banyak tantangan bagi anggota BNSP dan LSP. 

“Harus terus dilakukan perbaikan, harmonisasi, pengembangan sistem sertifikasi, dan pengakuan kompetensi sebagai target kinerja untuk ke depannya. Terutama untuk pengakuan kompetensi yang bersifat internasional yang harus menjadi target kita bersama,” ujar Menaker Ida.

Dalam kesempatan Rakor LSP tersebut, Menaker yang didampingi Ketua BNSP secara simbolis menyerahkan sertifikasi kompetensi kerja kepada perwakilan enam LSP Yakni LSP Kesehatan Indonesia, Housekeeper, Batik, Musik Indonesia, K3 Oshe Indonesia, dan PD Lintas Benua.

Salah satu penerima sertifikasi kompetensi bidang musisi, yakni Doa Di Badai Hollo atau sering disebut Badai “Kerispatih”. Menurutnya, sertifikasi kompetensi yang diterimanya telah melegitimasi dirinya secara profesi dan bisa lebih bersinergi luas dengan industri musik Indonesia maupun di Asia Tenggara.

“Manfaat sertifikat kompetensi ini, saya juga bisa terus berkompetisi dengan musisi Tanah Air, Indonesia. Saran saya, agar seluruh musisi di Tanah Air, tidak ada ruginya kita ikut sertifikasi ini agar pekerjaan kita dinilai secara profesional dan lebih dihargai,” kata Badai.

Sumber : https://bnsp.go.id/informasi?kategori=1&id=309